Simalungun, - UD MAJS (Mitra Abadi Jaya Sawit) yang terletak di lahan register 18/SM, nagori Marihat Mayang kecamatan Huta Bayu Raja, di bakar masyarakat, Kamis ( 15/10). Akibatnya 6 rumah dan 1 mobil hangus terbakar.
Kepala Dinas Kehutanan kabupaten Simalungun, Jan Waner Saragih, saat dihubungi hetanews.com, mengatakan, hal ini bermula dari pertemuan yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan UD MAJS tersebut yang difasilitasi oleh kecamatan Huta Bayu Raja, namun dari hasil pertemuan, hingga saat ini belum ditepati oleh UD MAJS.
"Tim kita berkordinasi dengan pihak Polres Simalungun, sudah turun dilokasi dan diketahui ada 6 rumah dan 1 unit mobil yang terbakar. Masalah ini bermula adanya janji yang diberikan oleh UD MAJS tersebut, namun belum ditepati olehnya," ujar Jan Waner, tanpa menyebut apa yang telah dijanjikan.
Selanjutnya, Jan mengatakan, setelah tidak juga menemukan hasil dari janji itu, massa kemudian di provokatori oleh beberapa orang untuk melakukan pembakaran lokasi itu.
"Kejadian itu memanas dikarenakan adanya provokator yang memanasinya, dan nama-nama provokator itu kini sudah ditangan pihak kepolisian. Saya ketahui hal ini setelah kordinasi, dan Kapolres yang mengatakan demikian," ujarnya.
Menurut Jan Waner, pembakaran dilokasi tersebut adalah tindakan yang melanggar hukum. "Pelaku pelanggar hukum (UD MAJS) kan tidak harus melanggar hukum juga, kita sesalkan kejadian ini," ungkapnya.
Dikatakan dirinya juga, sampai saat ini, anggota dari kepolisian kehutanan dan pihak kepolisian masih tetap berjaga disana, ini dilakukan guna mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan lainnya.
"Perbuatan mereka melanggar hukum dengan melakukan pembakaran, kita sangat sesalkan hal itu. Kita berharap masyarakat lainnya jangan terprovokasi lagi. Pihak Polhut dan Polres sampai saat ini masih ada disana untuk melakukan penjagaan," ujarnya.
Sementara itu, Okto Simangunsong, Camat Huta Bayu Raja saat dikonfirmasi mengenai hal ini, tidak menjawab sambungan seluler, hanya ada ada perekam suara yang didengarkan.
Informasi yang beredar, terbakarnya loksi tersebut dikarenakan adannya janji UD MAJS itu untuk membagi lahannya kepada salah satu koperasi, dan disebut-sebut nama koperasi itu 'Mayang Sari'.



Posting Komentar